Cara Mendapatkan Bantuan Program PKH 2019




Program Keluarga Harapan atau disingkat PKH adalah program perlindungan sosial Kementrian Sosial Republik Indonesia, perserta PKH mendapatkan bantuan sementara yang turun setiap triwulan dan besarannya disesuaikan dengan APBN Negara.

Program PKH dimulai sejak tahun 2007  pada masa pemerintahan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan bergantinya pemerintahan Joko Widodo program ini di perluas penerimanya menjadi 10 juta keluarga miskin, Bahkan program PKH menjadi program prioritas pemerintah pusat untuk mengurangi jumlah keluarga miskin.


Sebelumnya penerima PKH disebut RTSM atau Rumah Tangga Sangat Miskin dengan bergantinya kebijakan dan besaran nominal bantuan penerima PKH sekarang disebut KPM atau Keluarga Penerima Manfaat.


Banyak masyarakat yang bertanya-tanya bagaimana cara mendaftar menjadi peserta PKH, bahkan ada yang langsung menghubungi pendamping PKH untuk menjelaskan cara menjadi peserta PKH.

PKH merupakan program bersyarat jadi tidak semua keluarga miskin bisa menjadi peserta PKH, diharuskan memiliki komponen yang telah di tentukan :

Kriteria Komponen Peserta PKH

1. Komponen Kesehatan :
    Ibu Hamil/nifas, Balita

2. Koponen Pendidikan :
    Apras (Paud,TK), SD, SMP, SMA atau sekolah kesetaraan Paket A, B dan C

3. Komponen Kesejahteraan Sosial :
    Lansia (Lanjut Usia diatas 60 tahun), Disabelitas Berat (Cacat berat yang tidak  
    dapat melakukan aktifitas kecuali melalui bantuan orang lain)

Calon penerima PKH wajib memiliki 1 atau lebih dari komponen yang di tentukan dan terdaftar oleh sensus BPS (Badan Statistik Nasional) dan TNP2K Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemisninan sebagai keluarga miskin dan masuk dalam daftar.


Selama ini banyak sekali pengaduan yang masuk ke pendamping PKH terkait kepesertaan PKH, mereka mengganggap pendamping dapat mengusulkan calon peserta baru atau mengalihkan bantuan kepada keluarga yang lebih layak menurut mereka, padahal pendanping hanya sebagai penguna data yang sudah ada yang di tetapkan oleh BPS, tugas pendamping mengvalidasi komponen dan kelayakan calon penerima dan menyalurkannya.

Demikianlah tadi cara mendapatkan bantuan PKH, bagi kelurga yang kurang mampu dan belum terdaftar sebagai peserta PKH harap bersabar, karena pemerintah berencana menambah jumlah penerima di tahun ini.








Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel