Juknis PPDB Madrasah (MI, MTs dan MA) 2018/2019
Tuesday, October 16, 2018
Edit
Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MI, MTs dan MA 2018/2019. Pengumuman Kelulusan sudah keluar, sudah saatnya bagi peserta didik untuk menentukan sekolah baru mana yang akan di pilihnya. Bagi Anda yang ingin melanjutkan ke sekolah Madrasah, Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan bagi siswa yang baru lulus, Yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB. Pada kesempatan kali ini, kami akan membagikan informasi Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2018/2019 untuk sekolah Madrasah mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Pedoman atau Juknis PPDB untuk sekolah Madrasah ini dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pedoman / Juknis PPDB sekolah Madrasah (MI, MTs dan MA) Kemenag. Pada Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun pelajaran 2018/2019 untuk sekolah MI, MTs dan MA yang dikeluarkan oleh Kemenag tersebut berisi mengenai Ketentuan umum, Tujuan, Prinsip dan Asas, Calon Peserta Didik, Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru, Daftar seleksi, Perpindahan, Tatacara Pendaftaran, Jadwal Pendaftaran dan Seleksi, hingga dilampirkan juga file mengenai Surat Pernyataan Peserta Didik, Surat Pernyataan orang tua/wali. Untuk informasi lebih jelasnya Anda bisa lansung mendownload file Pedoman tersebut atau melihat isinya dibawah ini:
PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2018/2019 SEKOLAH MADRASAH DI BAWAH KEMENAG RI
KATA PENGANTAR
Penyelenggaraan pendidikan diawali dengan kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB). PPDB merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan lembaga pendidikan. Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. PPDB bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaikbaiknya.
Agar pelaksanaan PPDB di semua daerah dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun maka diperlukan pedoman PPDB. Pedoman PPDB sebagai acuan berbagai pihak khususnya jika terjadi persoalan tentang PPDB. Pedoman PPDB ini juga memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait pembiayaan PPDB. Disisi lain pedoman ini dimaksudkan agar layanan pendidikan dapat diberikan kepada semua komponen masyarakat.
Dengan hadirnya buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018 – 2019 ini diharapkan menjadi acuan bagi Madrasah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB. Semoga pendidikan madrasah semakin terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan menjadi pilihan utama masyarakat.
BAB III
CALON PESERTA DIDIK
Pasal 5CALON PESERTA DIDIK
Calon Peserta Didik
Calon peserta didik tingkat satuan pendidikan RA, MI, MTs, MA dan MAK adalah Peserta Didik yang memenuhi persyaratan.
Pasal 6
Calon Peserta Didik Lulusan Sebelum Tahun Pelajaran Berjalan
Calon peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran berjalan yang memenuhi syarat PPDB dapat mengikuti seleksi masuk madrasah.
BAB IV
PERSYARATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Pasal 7PERSYARATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Raudhatul Athfal
Calon peserta didik baru Raudhatul Athfal dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Usia 4 tahun sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A;
2. Usia 5 tahun sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B;
3. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
4. Kelompok A, dan B, bukan merupakan jenjang belajar, melainkan semata-mata pengelompokkan belajar yang berdasarkan pada kelompok usia anak.
Pasal 8
Madrasah Ibtidaiyah
Syarat calon peserta didik baru MI/MILB/sederajat:
1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada MI/MILB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2018 :
a. telah berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b. telah berusia 6 (enam) tahun dapat diterima;
c. telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
2. Dalam hal tidak ada psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf c, rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan Guru MI/MILB/sederajat yang bersangkutan sampai dengan batas daya tampungnya terpenuhi sesuai standar pelayanan minimal pendidikan dasar;
3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada MILB dapat menerima usia lebih dari 12 (dua belas) tahun;
4. Tidak dipersyaratkan telah mengikuti RA/TK/atau bentuk lain yang sederajat;
5. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
Pasal 9
Madrasah Tsanawiyah
1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) pada MTs/MTsLB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2018:a. Telah lulus dan memiliki ijazah SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
b. Memiliki Surat Keterangan Lulus SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
c. Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
d. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah bagi lulusan MI/MILB.
2. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) pada MTsLB adalah peserta didik yang tamat dan memiliki ijazah SD/MI/MILB/SDLB.
Pasal 10
Madrasah Aliyah
1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) pada MA/sederajat pada tanggal 1 Juli 2018 :a. Telah lulus dan memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
b. Memiliki SHUN SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
c. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
d. Memiliki SHUAMBN bagi lulusan MTs/MTsLB.
2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) pada MALB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB.
Pasal 12
Madrasah Berasrama
1. PPDB madrasah yang memiliki asrama diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk melakukan;
2. PPDB Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia diatur dalam pedoman tersendiri;
3. PPDB Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan diatur dalam pedoman tersendiri.
BAB V
DASAR SELEKSI, PERPINDAHAN, TATA CARA PENDAFTARAN, TEMPAT
PENDAFTARAN, DAN JADWAL PENDAFTARAN DAN SELEKSI
Pasal 13
Dasar Seleksi
1. Madrasah Ibtidaiyah :a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI/MILB dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh madrasah dengan pertimbangan komite madrasah;
b. Seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak berupa seleksi
akademis serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti RA/TK/bentuk lain yang sederajat.
2. Madrasah Tsanawiyah :
a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs dilakukan berdasarkan :
(1) Surat Keterangan Lulus dari SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
(2) Laporan Hasil Belajar/Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik;
(3) Aspek jarak tempat tinggal ke madrasah;
(4) Usia calon peserta didik baru;
(5) Prestasi di bidang akademik;
(6) Bakat olah raga atau bakat seni; dan
(7) Prestasi lain yang diakui madrasah/sekolah.
b. Madrasah dapat melakukan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik dan atau non akademik;
c. Tes potensi akademik dan atau non akademik sebagaimana dimaksud pada huruf (b) meliputi:
(1) Tes Potensi Akademik (Tes tertulis antara lain mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPS dan Agama)
(2) Tes Non Akademik meliputi :
(a) Wawancara dengan calon peserta didik dan orang tua/wali peserta didik
(b) Tes Bakat dan Kemampuan (jika diperlukan)
(c) Praktek Ibadah
(d) Tes Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ)
d. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs yang berasal dari satuan pendidikan asing dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuai dengan kewenangannya.
3. Madrasah Aliyah :
a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dilakukan berdasarkan :
(1) SHUN dari SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat dan atau SHUAMBN dari MTs/MTsLB;
(2) aspek jarak tempat tinggal ke madrasah;
(3) usia calon peserta didik baru;
(4) prestasi di bidang akademik;
(5) bakat olah raga atau bakat seni;
(6) prestasi lain yang diakui madrasah;
b. Madrasah dapat melakukan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik dan atau non akademik;
c. Tes potensi akademik dan atau non akademik sebagaimana dimaksud pada huruf (b) meliputi:
(1) Tes Potensi Akademik (Tes tertulis antara lain mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, IPS dan Agama)
(2) Tes Non Akademik meliputi :
i. Wawancara dengan calon peserta didik dan orang tua/wali peserta didik
ii. Tes Bakat dan kemampuan (jika diperlukan)
iii. Praktek Ibadah
iv. Tes Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ)
d. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA tuna grahita dan autis berat dilakukan berdasarkan SHUS;
e. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA yang berasal dari satuan pendidikan asing dilakukan berdasarkan:
(1) surat rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuai dengan kewenangannya;
(2) aspek jarak tempat tinggal ke madrasah;
(3) usia calon peserta didik baru;
(4) prestasi di bidang akademik;
(5) bakat olah raga atau bakat seni; dan
(6) prestasi lain yang diakui madrasah.
Pasal 14
Perpindahan
1 Perpindahan peserta didik baru antar madrasah atau dari sekolah dalam satu kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, atau antar provinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala madrasah asal dan kepala madrasah yang dituju dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama/Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangannya dengan tetap menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional semula;2 Perpindahan peserta didik baru dari satuan pendidikan asing ke madrasah, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal atau Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 15
Tata Cara Pendaftaran
Calon peserta didik baru RA, MI, MTs, MA dan MAK dilakukan secara Perorangan, dengan cara mendaftarkan langsung ke RA, MI, MTs, MA dan MAK yang dituju dengan membawa syarat-syarat yang telah ditentukan;(1) Mengambil formulir pendaftaran untuk diisi oleh calon pendaftar.
(2) Pengambilan formulir dilakukan di madrasah tempat pendaftaran.
(3) Menyerahkan kembali formulir yang telah diisi dan ditandatangani dengan kelengkapannya.
Pasal 16
Tempat Pendaftaran
1. Tempat pendaftaran calon peserta didik baru berada pada masing-masing madrasah yang dituju/online untuk madrasah yang memiliki jaringan tersebut;
2. Tempat pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dipublikasikan kepada masyarakat melalui pengumuman di madrasah, media cetak atau elektronik.
Pasal 17
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi
1. Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan oleh madrasah dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan ke masyarakat, pendaftaran, pengumuman peserta didik baru yang diterima, dan pendaftaran ulang;
2. Jadwal pendaftaran sebagaimana berikut:
selengkapnya bisa langsung download JUKNISnya.
BAB VI
PENINGKATAN AKSES, PERNYATAAN TERTULIS DAN
NOMOR INDUK SISWA MADRASAH
Pasal 18
Peningkatan Akses
Dalam upaya peningkatan akses pelayanan pendidikan, jumlah peserta didik baru yang
dapat diterima diatur sebagai berikut :
1. Jumlah peserta didik pada RA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 25 (dua puluh lima) orang;
2. Jumlah peserta didik pada RALB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang;
3. Jumlah peserta didik pada MI dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 32 (tiga puluh dua);
4. Jumlah peserta didik pada MILB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang;
5. Jumlah peserta didik pada MTs dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 36 (tiga puluh enam) orang;
6. Jumlah peserta didik pada MTsLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang;
7. Jumlah peserta didik pada MA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;
8. Jumlah peserta didik pada MALB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang; dan
Pasal 19
Pernyataan Tertulis
1. Peserta didik baru yang diterima pada suatu madrasah wajib mentaati peraturan dan tata tertib madrasah yang bersangkutan dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- sebagaimana contoh terlampir;
2. Orang tua/wali peserta didik baru yang diterima, wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai RP. 6000,- sebagaimana contoh terlampir yang diketahui oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan.
Pasal 20
Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM)
1. Setiap madrasah wajib menerbitkan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) untuk pendataan siswanya;
2. Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) diterbitkan pada saat :
a. Peserta didik baru telah dinyatakan diterima pada setiap tahun pelajaran baru;
b. Menerima siswa pindahan dari madrasah/sekolah lain.
3. Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) mengacu pada Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM).
Link Download:
Sumber http://www.arsipguru.web.id/