Jadwal Tes SKD CPNS Kabupaten Lombok Utara
Wednesday, May 16, 2018
Edit
Menindaklanjuti pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2018 Nomor: 800/413/BKDPSDM/2018 tanggal 24 Oktober 2018, dengan ini kami menginformasikan hal-hal sebagai berikut :
Jadwal Tes SKD CPNS Kabupaten Lombok Utara |
Baca Juga : Jadwal Tes SKD Provinsi Nusa Tenggara Barat
1. Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan CAT BKN akan diselenggarakan pada hari Ahad, 4 Nopember 2018 s/d Selasa, 6 Nopember 2018.
2. Lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bertempat di GRAND IMPERIAL BALLROOM MATARAM Jl. PANJI TILAR NEGARA No.207 Ampenan Mataram - NTB.
3. Pelamar/Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus hadir 90 menit sebelum pelaksanaan ujian.
4. Terdapat 5 (lima) sesi ujian, yaitu :
1) Sesi I : 08.00 s/d 09.30 Wita
2) Sesi II : 10.00 s/d 11.30 Wita
3) Sesi III : 12.30 s/d 14.00 Wita
4) Sesi IV : 14.30 s/d 16.00 Wita
5) Sesi V : 16.30 s/d 18.00 Wita
5. Peserta DILARANG membawa kendaraan roda tiga ataupun roda empat.
6. Peserta seleksi wajib melakukan registrasi pada loket registrasi yang ditentukan berdasarkan jadwal / sesi ujian sesuai dengan nomor urut registrasi yang tertera pada lampiran pengumuman ini. Peserta diharapkan untuk mengingat sesi ujian dan nomor urut registrasi masing-masing.
Baca Juga : Jadwal Tes SKD Kabupaten Sumbawa
7. Pada saat ujian peserta wajib membawa :
1) Kartu Tanda Peserta Ujian yang sudah ditandatangani oleh Peserta.
2) Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk yang asli atau Surat Keterangan Bukti
Perekaman Data dari Dinas Dukcapil yang asli atau Kartu Keluarga (KK) asli.
8. Tata Tertib Tes :
1) Kewajiban bagi peserta :
a. Hadir di Iokasi tes paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum tes
dimulai.
b. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.
c. Membawa Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk yang asli atau Surat
Keterangan Bukti Perekaman Data dari Dinas Dukcapil yang asli atau Kartu
Keluarga (KK) asli dan Kartu Tanda Peserta Ujian yang sudah ditandatangani
oleh Peserta serta menunjukkan kepada Panitia.
d. Mengenakan kemeja/baju berwarna putih polos dan celana panjang/rok
berwarna gelap serta sepatu hitam/gelap (tidak diperkenankan memakai kaos,
celana berbahan jeans dan sandal).
e. Duduk di tempat yang ditentukan.
f. Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem
CAT dimulai.
g. Mengerjakan soal-soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu yang
telah ditentukan.
2) Larangan bagi peserta :
a. Membawa buku-buku dan catatan lainnya.
b. Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi
Iainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint.
c. Memakai aksesoris/perhiasan dari logam dan sejenisnya.
d. Membawa makanan dan minuman.
e. Membawa senjata api dan/atau tajam serta sejenisnya.
f. Bertanya / berbicara dengan sesama peserta tes.
g. Menerima / memberikan sesuatu dari / kepada peserta lain tanpa seizin panitia
selama tes berlangsung.
h. Keluar ruangan tes tanpa memperoleh izin dari panitia.
i. Merokok dalam ruangan tes.
Baca Juga : Jadwal SKD Kabupaten Lombok Barat
3) Sanksi bagi peserta :
a. Peserta yang datang terlambat dari jadwal tes yang ditentukan tidak
diperkenankan masuk untuk mengkuti tes dan dianggap gugur.
b. Peserta yang melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari
ruangan tes serta dicoret dari daftar hadir dan dinyatakan tidak lulus.
9. Lain-lain
- Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti Juknis dari PPSR/PANSELNAS.
- Informasi terkait kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah
- Kabupaten Lombok Utara Tahun 2018 dapat dilihat di laman https://sscn,bkn.go.id, https://bkd-psdm.lombokutarakab.go.id, FB : @bkdpsdmklu dan IG : @bkdpsdm_klu.
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
- Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2018 TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
- Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian yang dapat kami bagikan semoga bermanfaat jangan lupa share ya.