PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2019 SEBAGAI PERUBAHAN ATAS PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOS JENJANG SD SMP SMA SMK TAHUN 2019



Permendikbud Nomor 18 tahun 2019 sebagai pengganti Permendikbud Nomor 3 tahun 2019 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Jenjang SD SMP SMA SMK tahun 2019_ Postingan kali ini membahas tentang Permendikbud Nomor 18 tahun 2019 sebagai pengganti Permendikbud Nomor 3 tahun 2019 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Jenjang SD SMP SMA SMK tahun 2019. Juknis BOS yang tertuang pada Permendikbud Nomor 18 tahun 2019 ini dikeluarkan atas dasar beberapa pertimbangan diantaranya adalah sebagai berikut
  • Pertimbangan pertama adalah guna meningkatkan kesejahteraan bagi guru yang melaksanakan tugas, perlu diberikan honor melalui bantuan operasional sekolah reguler;
  • Pertimbangan kedua adalah bahwa presentase pemberian honor guru yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui bantuan operasional sekolah reguler, belum dapat menunjang kesejahteraan guru yayasan;
  • Pertimbangan ketiga adalah guna meningkatkan presentasi pemberian honor guru yayasan sebagaimana yang dimaksud pada pertimbangan yang kedua, maka perlu melakukan perubahan terhadap Permendikbud nomor 3 tahun 2019 tentang Juknis BOS reguler.
Terkait dengan beberapa pertimbangan tersebut, kami hanya mengutip  perubahan yang dapat kami temui dan tertulis dalam Permendikbud Nomor 18 tahun 2019 tentang Juknis BOS reguler yaitu pada lampiran  Bab IV tentang Penggunaan Dana Nomor 9 yang berbunyi pembayaran Honor. Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa pembayaran honor bagi:
  1. Guru honorer atau guru yayasan.
  2. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi Sekolah termasuk melakukan tugas pendataan Dapodik).
  3. Pegawai perpustakaan.
  4. Laboran.
  5. Petugas UKS.
  6. Penjaga Sekolah.
  7. Petugas satuan pengamanan.
  8. Petugas kebersihan.
Dengan melampirkan keterangan sebagai berikut:
  • Pada prinsipnya Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan yang ditugaskan pada Sekolah yang diselenggarakan;
  • Pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
  • Pembayaran honor bulanan guru yayasan atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima
Berikut ini kami lampirkan dalam gambar data Permendikbud Nomor 18 tahun 2019 tentang Juknis BOS reguler yaitu pada lampiran  Bab IV tentang Penggunaan Dana Nomor 9 yang berbunyi pembayaran Honor



Lalu bagaimana dengan Permendikbud Nomor 3 tahun 2019 pada lampiran 1 Bab IV halaman 19 tentang Penggunaan Dana Nomor 9  yang berbunyi pembayaran Honor:
  1. Guru honorer
  2. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi Sekolah termasuk melakukan tugas pendataan Dapodik).
  3. Pegawai perpustakaan.
  4. Laboran.
  5. Petugas UKS.
  6. Penjaga Sekolah.
  7. Petugas satuan pengamanan.
  8. Petugas kebersihan.
Dengan melampirkan keterangan sebagai berikut:
  • Pada prinsipnya Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan yang ditugaskan pada Sekolah yang diselenggarakan;
  • Pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
  • Pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima.
Berikut kami tampilkan dalam gambar Permendikbud Nomor 3 tahun 2019 pada lampiran 1 Bab IV halaman 19 tentang Penggunaan Dana Nomor 9  yang berbunyi pembayaran Honor:


Dari perubahan diatas, tentunya bisa disimpulkan bahwa Permendikbud Nomor 18 tahun 2019 pada dasarnya mengembalikan ketentuan maksimal besaran biaya honor kepada guru yayasan pada masing masing jenjang dari SD, SMP, SMA, SMK dan SLB yaitu 30% dari total BOS Reguler yang diterima. Selanjutnya, ketentuan Umum Penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan Permendikbud Nomor 18 tahun 2019 adalah sebagai berikut:
  • Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah.  Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.  Kesepakatan penggunaan BOS Reguler harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
  • Dana BOS Reguler yang diterima Sekolah tiap triwulan atau semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan atau semester berikutnya.
  • Penggunaan BOS Reguler diprioritaskan untuk kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia.
  • Sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS Reguler untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Buku teks utama harus sudah dibeli atau tersedia di Sekolah sebelum tahun pelajaran baru dimulai. Sekolah dapat menggunakan BOS Reguler triwulan I dan/atau triwulan II (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan), atau semester I (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama;
  • Sekolah harus mencadangkan sebagian dana BOS Reguler yang diterima di triwulan I dan/atau triwulan II (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap triwulan), atau di semester I (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap semester) pada rekening Sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli Sekolah.  Jumlah dana yang dicadangkan sesuai dengan kebutuhan dana untuk pembayaran pembelian buku teks utama yang diwajibkan. Dana yang dicadangkan ini hanya boleh dicairkan apabila Sekolah hendak membayar pesanan buku tersebut atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama; 
  • Buku teks utama yang harus dibeli Sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian; dan
  • Pembelian buku teks utama disesuaikan dengan kebutuhan tiap Sekolah berdasarkan kewajiban penyediaan buku teks utama.
  • Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler meliputi pengadaan alat tulis kantor atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau perjalanan dinas dan/atau penyediaan konsumsi bagi panitia dan narasumber apabila dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Ketentuan terkait jasa profesi (honor narasumber) hanya dapat diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar Sekolah, seperti Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional Indonesia  (KONI) daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang.
  • Pengadaan sarana dan prasarana oleh Sekolah harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
  • Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang dapat dibayarkan dari BOS Reguler meliputi pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
  • Satuan biaya untuk belanja dengan menggunakan dana BOS Reguler mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Dana BOS Reguler tidak diperbolehkan untuk:
  • Disimpan dengan maksud dibungakan;
  • Dipinjamkan kepada pihak lain;
  • Membeli perangkat lunak (software) atau untuk pelaporan keuangan BOS Reguler atau software sejenis;
  • Sewa aplikasi pendataan atau aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan (daring);
  • Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah, antara lain studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;
  • Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), unit pelaksana teknis daerah kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, unit pelaksana teknis, atau pihak lainnya;
  • Membiayai akomodasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
  • Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah);
  • Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  • Digunakan untuk rehabilitasi prasarana Sekolah dengan kategori rusak sedang dan rusak berat;
  • Membangun gedung atau ruangan baru;
  • Membeli lembar kerja siswa (LKS);
  • Membeli bahan atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  • Membeli saham;
  • Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional; 
  • Membiayai penyelenggaraan upacara atau acara keagamaan;
  • Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian; dan/atau
  • Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.
Demikianlah informasi mengenai Permendikbud Nomor 18 tahun 2019 sebagai pengganti Permendikbud Nomor 3 tahun 2019 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Jenjang SD SMP SMA SMK tahun 2019. Untuk lebih detailnya silahkan anda unduh Permendikbud Nomor 18 tahun 2019 pada tautan berikut ini



Sumber http://www.infoguruku.net/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel