JUKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH TAHUN 2019 JENJANG SD SMP SMA SMK SPK SDLB SMPLB SMALB DAN SILN


Juknis Penulisan Blangko Ijazah tahun 2019 pada Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, DAN SILN_Sobat CuciMata yang budiman, pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi mengenai Juknis Penulisan Blangko Ijazah tahun 2019 pada Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, DAN SILN. Juknis ini tertuang dalam peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor surat 003/D/HK/2019. Berikut ini adalah sekilas cuplikan isi dari peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor surat 003/D/HK/2019:
Pada pasal 1 peraturan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor surat 003/D/HK/2019 menjelaskan tentang definisi ijazah, isian ijazah, satuan pendidikan, blangko ijazah serta definis direktur Jenderal:
  • Ijazah sebagai dokumen legal yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.
  • Isian Ijazah adalah format baku yang berisi identitas peserta didik, identitas satuan pendidikan, pernyataan lulus peserta didik dari satuan pendidikan dan daftar mata pelajaran.
  • Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi D, SMP, SMA, SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, DAN SILN
  • Blangko Ijazah sebagai format resmi yang dicetak oleh pemerintah yang akan digunakan sebagai ijazah
  • Direktur Jenderal yang dimaksud dalam peraturan ini adalah Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. 
Pada pasal 2  peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor surat 003/D/HK/2019 menjelaskan tentang pedoman bentuk, spesifikasi, tata cara dan mekanisme blangko ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun sebagai acuan untuk keperluan:
a. Pengadaan blangko ijazah pada direktorat teknis meliputi:
  • pencarian referensi;
  • penyusunan harga perkiraan sementara;
  • penyusunan dokumen pengadaan;
b. Pengisian blangko ijazah oleh pemangku kepentingan.
Pada pasal 3 peraturan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor surat 003/D/HK/2019 menjelaskan tentang bentuk dan spesifikasi teknis blangko ijazah, tata cara dan mekanisme pengisian blangko ijazah, isi blangko ijazah serta contoh blangko ijazah.
  1. bentuk dan spesifikasi teknis blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran kesatu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perturan direktur jendral ini
  2. tata cara dan mekanisme pengisian blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran kedua merupakan bagian tidak terpisahkan dari pearturan direktur jendral ini
  3. isi blangko ijazah pada satuan pendidikan dasara dan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran keempat yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini. 
  4. Contoh blangko ijazah pada satuan pendidikan dsar dan menengah sebagaimana tercantum dalam lampiran keempat yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari direktur jenderal ini. 
Pada pasal 4 peraturan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nomor surat 003/D/HK/2019 menjelaskan bahwa satuan pendidikan yang terbukti mengeluarkan bentuk dan spesifikasi blangko ijazah yang tidak sesuai dengan yang diatur dalam peraturan dirjen ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, perlu diketahui bahwa  Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ini terdiri dari 3 (tiga) Lampiran.
Lampiran I (satu) Menjelaskan tentang Pedoman Bentuk dan Spesifikasi Blangko Ijazah
Lampiran II (dua) Menjelaskan tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah
Lampiran III (tiga) Menjelaskan tentang Isi Ijazah
Adapun Konten lengkap Juknis Penulisan Blangko Ijazah tahun 2019 pada Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, DAN SILN dapat anda baca secara online disini:



Atau Anda bisa unduh Juknis Penulisan Blangko Ijazah tahun 2019 pada Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, DAN SILN disini
Demikianlah informasi mengenai Juknis Penulisan Blangko Ijazah tahun 2019 pada Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SPK, SDLB, SMPLB, SMALB, DAN SILN. Kami berharap informasi yang kami berikan, dapat bermanfaat buat semua.

Sumber http://www.infoguruku.net/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel