PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS

IndoINT.com – Download Peraturan Pemerintah PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau lebih singkat disebut dengan PKPNS. PP No 30 Tahun 2019 ini diterbitkan adalah untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang No 5 Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau yang lebih dipahami sebagai Undang-Undang ASN adalah untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang Porfesional, kompeten dankompititif sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang PKPNS dalam pasal 2 – 4 dinyatakan bahwa penilaian Kinerja PNS Bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip  objektif;  terukur;  akuntabel; partisipatif; dan  transparan.

Tujuan Penilaian Kinerja PNS adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan system karier. Penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian  dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS, berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai selanjutnya disingkat SKP.

Berdasarkan PP No 30 Tahun 209 pada pasal 5, dinyatakan bahwa Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS.  Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas:
  1. Perencanaan kinerja;
  2. Pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja;
  3. Penilaian kinerja;
  4. Tindak lanjut; dan
  5. Sistem Informasi Kinerja PNS.

PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) ini mengatur antara lain substansi penilaian kinerja PNS yang terdiri atas penilaian Perilaku Kerja dan penilaian kinerja PNS, pembobotan penilaian SKP dan Perilaku  Kerja PNS, Pejabat Penilai  dan Tim Penilai Kinerja  PNS, tata cara penilaian, tindak lanjut  penilaian berupa pelaporan kinerja, pemeringkatan kinerja, penghargaan kinerja  dan sanksi serta keberatan,dan Sistem Informasi Kinerja PNS.

Menurut PP No 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS, penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:
  1. Sangat Baik, apabila PNS memiliki: 1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) – 120 (seratus dua puluh); dan 2) menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;
  2. Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) – angka 120 (seratus dua puluh); c. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) <- angka 90 (sembilan puluh);
  3. Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) – angka 70 (tujuh puluh); dan
  4. Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh). 

Selengkapnya Mengenai Peraturan Pemerintah PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) ini dapat Anda Download melalui tautan dibawah ini;

PP Nomor 30 Tahun 2019 [Download]

Demikian informasi Mengenai PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) yang dapat Admin bagikan. terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Sumber https://www.gurumaju.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel