Laporan Kehadiran ASN Sesudah Cuti Lebaran 2019 melalui situs https://sidina.menpan.go.id
Sunday, September 29, 2019
Edit
IndoINT.com - Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H melalui situs https://sidina.menpan.go.id sesuai dengan Surat Edaran yang telah dikeluarkan Oleh Menteri Menpan RB Syafruddin.
Dalam Surat Edaran Menpan RB tersebut ditujukan kepada Para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah ditempatnya masing-masing;
Dalam rangka penegakan Aparatur Sipil Negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, dengan ini disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yaitu pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019.
2. Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diinput melalui Aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB. petunjuk pengisian Aplikasi tersedia dalam laman Aplikasi tersebut. adapun Username dan Password yang digunakan adalah sama dengan usernabe dan password pada aplikasi e-formasi.
3. Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019 dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
4. Penjatuhan Hukuman disiplin kepada ASN sebagaimana dimaksud angka 3 dilaporkan kepada Menteri Pan RB serta ditembuskan kepada Kepala BKN paling lambat 10 Juli 2019.
Apabila dalam proses pelaporan tersebut terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email: asdep1.sdma@menpan.go.id.
Selengkapnya mengenai Surat Edaran SE Menpan RB Nomor B-26-M.SM.00.01 Tahun 2019 Anda dapat mendownloanya melalui tautan dibawah ini:
SE Menpan RB Laporan SIDINA [Download]
Demikian informasi mengenai Surat Edaran SE Menpan RB Nomor B-26-M.SM.00.01 Tahun 2019 yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfat untuk kita semua.
Sumber https://www.gurumaju.com/