Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler
Sunday, July 21, 2019
Edit
- Download Permendikbud 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Juknis BOS Reguler 2019 SD SMP SMA SMK. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Permendikbud No. 18 Tahun 2019 untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru yang melaksanakan tugas, perlu diberikan honor melalui bantuan operasional sekolah regular.
Perubahan Petunjuk Teknis BOS Reguler 2019 ini untuk persentase pemberian honor guru yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui bantuan operasional sekolah regular, belum dapat menunjang kesejahteraan guru yayasan maka ditetapkannya permen terbaru tersebut untuk meningkatkan persentase pemberian honor guru yayasan.
Status dari Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 yakni Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Permendikbud Nomor 18 tahun 2018 meyatakan bahwa pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima.
Pembayaran honor bulanan guru yayasan atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima.
Permendikbud 18 Tahun 2019.pdf, Unduh
Lampiran Permendikbud 18 Tahun 2019, Unduh
Demikian kami informasikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler tahun 2019, smeoga bermanfaat untuk kita semua. Sumber https://www.websiteedukasi.com/
Perubahan Petunjuk Teknis BOS Reguler 2019 ini untuk persentase pemberian honor guru yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui bantuan operasional sekolah regular, belum dapat menunjang kesejahteraan guru yayasan maka ditetapkannya permen terbaru tersebut untuk meningkatkan persentase pemberian honor guru yayasan.
Status dari Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 yakni Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Permendikbud Nomor 18 tahun 2018 meyatakan bahwa pembayaran honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima.
Pembayaran honor bulanan guru yayasan atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS Reguler paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima.
Permendikbud 18 Tahun 2019.pdf, Unduh
Lampiran Permendikbud 18 Tahun 2019, Unduh
Demikian kami informasikan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler tahun 2019, smeoga bermanfaat untuk kita semua. Sumber https://www.websiteedukasi.com/