S28b Dan SKMT Syarat Penyaluran TPG Triwulan III Guru PAI 2018
Friday, January 4, 2019
Edit
Sekedar memberikan informasi yang khususnya untuk Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI). Informasi ini saya ambil berdasarkan surat edaran dari Kemenag Nomor : B.2396/Kk.13.19.4/PP.00/09/2018 perihal tentang penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) triwulan III tahun 2018 untuk guru PAI PNS / Non PNS untuk bulan Juli sampai dengan September 2018 akan segera di salurkan. Sedangkan syarat untuk penyaluran tunjangan profesi guru tersebut merujuk pada Juknis Penyaluran TPG bagi GPAI tahun anggaran 2018 Nomer : 6871 tahun 2017 tanggal 12 Desember 2017 sebagai berikut :
Guru yang memenuhi persyaratan pembayaran melampirkan :
- Print out data rinci dan S28b pada aplikasi Simpatika atas nama yang bersangkutan
- Asli SKMT bermatrei yang ditanda tangi oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh pengawas (SKMT masih dibuat secara manual)
- Surat keterangan atau surat cuti jika tidak melaksanakan tugas disebabkan cuti sakit/cuti melahirkan/cuti haji/cuti umrah atau alasan penting lainnya jika ada
- FC KGB dan SK kenaikan pangkat terakhir (hanya bagi PNS yang gajinya ada perubahan)
Berkas dikumpulkan melalui KKG atau ketua MGMP masing-masing dan selanjutnya KKG/MGMP mengirimkannya ke Seksi PAIS Kemenag.
Melihat persyaratan tersebut diatas maka guru PAI harus sudah mempunyai surat S28b untuk bisa mendapatkan dana tunjangan TPGnya. Bagaimana cara mendapatkan surat S28b?
GPAI merupakan guru di bawah naungan Kemenag yang memiliki tugas mengajar di sekolah non induk maupun induk dalam naungan Kemendikbud. GPAI mendapatkan TPG dari Kemenag sehingga semua data rincinya harus masuk dalam database Simpatika. Untuk menjembatani JJM guru tersebut dalam hal pencatatan riwayat mengajarnya yang dijadikan sebagai patokan perhitungan JTM oleh Kemenag Kab/Kota setempat, maka pada layanan Simpatika dibuatkan fitur khusus untuk pengakuan jadwal mengajarnya di sekolah non induk maupun induk di naungan Kemendikbud. (baca lebih lanjut )
Surat S28 ini merupakan riwayat jadwal mengajar yang diakui oleh pihak Kemenag. format S28 ada 2 macam yakni S28a dan S28b. Surat Pengajuan Riwayat Mengajar PTK (S28a) dapat di cetak setelah PTK menginputkan JJM melalui layanan Simpatika pada menu jadwal mengajar guru agama.
Sedangkan S28b adalah Surat Tanda Bukti Persetujuan Ajuan Riwayat Mengajar PTK dari Kemenag Kabupaten/Kota lewat Aplikasi Simpatika Kemenag. Anda akan memperoleh surat tanda bukti Persetujuan Ajuan Riwayat Mengajar PTK (S28b) dari Kemenag Kab/Kota setempat jika ajuan riwayat mengajar Anda disetujui. setelah mendapat S28b maka pada menu analisa tunjangan sudah valid semua dan layak mendapatkan tunjangan.
Bukti (S28b) inilah yang nantinya akan dilampirkan dalam pemberkasan untuk penyaluran tunjangan perofesi guru
Sumber: Ilerning Media