Panduan Aplikasi SIBOS PINTAR 2018
Monday, September 10, 2018
Edit
Panduan Aplikasi SIBOS PINTAR 2018 - Halo sobat websiteedukasi.com, pada postingan ini saya akan berbagi Aplikasi dan Panduan Penggunaan SIBOS PINTAR 2018 Kemenag yang bisa anda unduh secara gratis.
Sistem Aplikasi SIBOS PINTAR dikembangkan untuk membantu lembaga madrasah melakasanakan pendataan siswa madrasah, lebuh khususnya dalam rangka pengumpulan data pengusulan masuk Program Indonesia Pintar (PIP).
Melalui Sibos Pintar kita dapat mengakses sistem informasi bantuan operasional sekolah dan program Indonesia pintar (PIP), untuk memudahkan bapak ibu dalam mengakses informasi maka diperlukan Aplikasi dan panduan penggunaan SIBOS PINTAR 2018, batas waktu pengerjaannya adalah tanggal 30 September 2018.
Perlu diketahui, Sistem Aplikasi SIBOS PINTAR memiliki 4 modul utama, yaitu:
1. Modul Administrasi Nasional
2. Modul Administrasi Propinsi
3. Modul Administrasi Kabupaten
4. Modul Administrasi Lembaga Madrasah
Menurut Buku Panduan SIBOS_PINTAR, Bagi staf administrasi pada level Nasional, ke 4 modul tersebut dapat diakses, dengan catatan beberapa pembatasan pada modul kecamatan dan modul Lembaga Madrasah yaitu tidak bisa / tidak diijinkan melakukan 3 hal berikut :
1. menambahkan administrator madrasah baru
2. menambahkan defisini kelas / kelompok belajar
3. melakukan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.
Menurut Buku Panduan SIBOS_PINTAR, Bagi staf pada level Propinsi, 3 modul yaitu level propinsi, kabupaten, lembaga madrasah tersebut dapat diakses, dengan dengan catatan beberapa pembatasan pada modul kecamatan dan modul Lembaga Madrasah yaitu tidak bisa / tidak diijinkan melakukan 3 hal berikut :
1. menambahkan administrator madrasah baru
2. menambahkan defisini kelas / kelompok belajar
3. melakukan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.
Menurut Buku Panduan SIBOS_PINTAR, Bagi staf pada level Kabupaten, 2 modul yaitu level kabupaten, dan lembaga madrasah tersebut dapat diakses, dengan dengan catatan beberapa pembatasan pada modul kecamatan dan modul Lembaga Madrasah yaitu tidak bisa / tidak diijinkan melakukan 2 hal berikut :
1. menambahkan defisini kelas / kelompok belajar
2. melakukan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.
Menurut Buku Panduan SIBOS_PINTAR, Bagi staf pada level Lembaga Madrasah, hanya dapat mengakses modul Lembaga Madrasah, dan hanya staf pada Lembaga Madrasah yang dapat melakukan 2 hal berikut :
1. menambahkan defisini kelas / kelompok belajar
2. melakukan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.
Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Aplikasi dan Buku Panduan SIBOS PINTAR 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Manual SIBOSPINTAR (Panduan Penggunaan SIBOS PINTAR 2018).pdf, Unduh
Surat Edaran SIBOS PINTAR.jpg, Unduh
Aplikasi SIBOS PINTAR V1.zip, Unduh
Demikian Aplikasi dan Panduan Penggunaan SIBOS PINTAR 2018 yang dapat saya nagikan, seoga bermanfaat. Sumber: https://madrasah2.kemenag.go.id
Sistem Aplikasi SIBOS PINTAR dikembangkan untuk membantu lembaga madrasah melakasanakan pendataan siswa madrasah, lebuh khususnya dalam rangka pengumpulan data pengusulan masuk Program Indonesia Pintar (PIP).
Melalui Sibos Pintar kita dapat mengakses sistem informasi bantuan operasional sekolah dan program Indonesia pintar (PIP), untuk memudahkan bapak ibu dalam mengakses informasi maka diperlukan Aplikasi dan panduan penggunaan SIBOS PINTAR 2018, batas waktu pengerjaannya adalah tanggal 30 September 2018.
Perlu diketahui, Sistem Aplikasi SIBOS PINTAR memiliki 4 modul utama, yaitu:
1. Modul Administrasi Nasional
2. Modul Administrasi Propinsi
3. Modul Administrasi Kabupaten
4. Modul Administrasi Lembaga Madrasah
Menurut Buku Panduan SIBOS_PINTAR, Bagi staf administrasi pada level Nasional, ke 4 modul tersebut dapat diakses, dengan catatan beberapa pembatasan pada modul kecamatan dan modul Lembaga Madrasah yaitu tidak bisa / tidak diijinkan melakukan 3 hal berikut :
1. menambahkan administrator madrasah baru
2. menambahkan defisini kelas / kelompok belajar
3. melakukan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.
Menurut Buku Panduan SIBOS_PINTAR, Bagi staf pada level Propinsi, 3 modul yaitu level propinsi, kabupaten, lembaga madrasah tersebut dapat diakses, dengan dengan catatan beberapa pembatasan pada modul kecamatan dan modul Lembaga Madrasah yaitu tidak bisa / tidak diijinkan melakukan 3 hal berikut :
1. menambahkan administrator madrasah baru
2. menambahkan defisini kelas / kelompok belajar
3. melakukan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.
Menurut Buku Panduan SIBOS_PINTAR, Bagi staf pada level Kabupaten, 2 modul yaitu level kabupaten, dan lembaga madrasah tersebut dapat diakses, dengan dengan catatan beberapa pembatasan pada modul kecamatan dan modul Lembaga Madrasah yaitu tidak bisa / tidak diijinkan melakukan 2 hal berikut :
1. menambahkan defisini kelas / kelompok belajar
2. melakukan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.
Menurut Buku Panduan SIBOS_PINTAR, Bagi staf pada level Lembaga Madrasah, hanya dapat mengakses modul Lembaga Madrasah, dan hanya staf pada Lembaga Madrasah yang dapat melakukan 2 hal berikut :
1. menambahkan defisini kelas / kelompok belajar
2. melakukan pendaftaran/penghapusan siswa madrasah.
Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Aplikasi dan Buku Panduan SIBOS PINTAR 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Manual SIBOSPINTAR (Panduan Penggunaan SIBOS PINTAR 2018).pdf, Unduh
Surat Edaran SIBOS PINTAR.jpg, Unduh
Aplikasi SIBOS PINTAR V1.zip, Unduh
Demikian Aplikasi dan Panduan Penggunaan SIBOS PINTAR 2018 yang dapat saya nagikan, seoga bermanfaat. Sumber: https://madrasah2.kemenag.go.id