Pelaksanaan PPG/ PPGJ Tahun 2019
Thursday, August 30, 2018
Edit
Pelaksanaan PPG/ PPGJ Tahun 2019 - Halo sobat websiteedukasi.com, pada postingan ini saya akan berbagi info Program Pendidikan Profesi Guru terbaru yakni Pelaksanaan PPG/ PPGJ Dalam Jabatan Tahun 2019 yang bisa anda unduh secara gratis.
Informasi kelulusan atau pengumuman PPG Tahap II Tahun 2018 sudah dapat kita lihat, selamat bagai bapak/ ibu dewan guru PNS/ Non PNS yang lulus. Tindak lanjut ppg 2018 sudah di informasikan melalui surat edaran Dirjen GTK.
Setelah bapak dan ibu guru lolos menjadi peserta ppgj 2018, langkah selanjutnya perlu mempersiapkan dokumen/ persyaratan peserta ppg tahun 2018 yang dokumen tersebut diserahkan kepada Dinas pendidikan setempat. Semoga bapak dan ibu diberikan kemudahan dan kelancaran dalam menjadi peserta ppg dalam jabatan 2018.
Info terbaru PPG yang saya dapatkan, Dirjen GTK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17721/B/GT/2018 Tentang Sharing Pendanaan Pemerintah Daerah pada Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 tertanggal 31 Juli 2018.
Adapun salinan Edaran Dirjen GTK Nomor 17721/b/gt/2018 perihal Sharing Pendanaan Pemerintah Daerah pada Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019, adalah sebagai berikut;
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kuota sejumlah 100.000 guru untuk semua jenjang pendidikan. Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi selama 1 semester dengan biaya pendidikan sebesar Rp7.500.00, 00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Berkenaan dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019, disampaikan beberapa hal sebagai Berikut.
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu dewan guru yang belum memiliki Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 17721/B/GT/2018 Tantang Sharing Pendanaan Pemerintah Daerah pada Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Edaran Dirjen GTK No 17721/B/GT/2018.pdf, Unduh
Demikian Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 17721/B/GT/2018 Perihal Sharing Pendanaan Pemerintah Daerah pada Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Informasi kelulusan atau pengumuman PPG Tahap II Tahun 2018 sudah dapat kita lihat, selamat bagai bapak/ ibu dewan guru PNS/ Non PNS yang lulus. Tindak lanjut ppg 2018 sudah di informasikan melalui surat edaran Dirjen GTK.
Setelah bapak dan ibu guru lolos menjadi peserta ppgj 2018, langkah selanjutnya perlu mempersiapkan dokumen/ persyaratan peserta ppg tahun 2018 yang dokumen tersebut diserahkan kepada Dinas pendidikan setempat. Semoga bapak dan ibu diberikan kemudahan dan kelancaran dalam menjadi peserta ppg dalam jabatan 2018.
Info terbaru PPG yang saya dapatkan, Dirjen GTK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17721/B/GT/2018 Tentang Sharing Pendanaan Pemerintah Daerah pada Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 tertanggal 31 Juli 2018.
Adapun salinan Edaran Dirjen GTK Nomor 17721/b/gt/2018 perihal Sharing Pendanaan Pemerintah Daerah pada Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019, adalah sebagai berikut;
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kuota sejumlah 100.000 guru untuk semua jenjang pendidikan. Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi selama 1 semester dengan biaya pendidikan sebesar Rp7.500.00, 00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Berkenaan dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019, disampaikan beberapa hal sebagai Berikut.
- Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan anggaran biaya pendidikan untuk sejumlah sasaran 20.000 guru.
- Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan dapat mengalokasikan biaya pendidikan untuk memenuhi sisa kuota sejumlah 80.000 sesuai dengan jumlah calon peserta yang sudah lulus seleksi PPG dalam jabatan pada masing-masing daerah. (terlampir).
- Jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan akan dimulai pada bulan Januari 2019 sebanyak empat angkatan.
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu dewan guru yang belum memiliki Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 17721/B/GT/2018 Tantang Sharing Pendanaan Pemerintah Daerah pada Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Edaran Dirjen GTK No 17721/B/GT/2018.pdf, Unduh
Demikian Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 17721/B/GT/2018 Perihal Sharing Pendanaan Pemerintah Daerah pada Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.