Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019
Tuesday, July 10, 2018
Edit
Download Kalender Pendidikan (Kaldik) tahun pelajaran 2018/2019 resmi dari Dinas Pendidikan. |
Kalender pendidikan merupakan rambu-rambu kegiatan yang harus disusun oleh satuan pendidikan dalam kurun waktu satu tahun. Pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan memuat permulaan dan akhir tahun pelajaran, hari pertama kegiatan pembelajaran. Selain itu diatur pula beban belajar, kegiatan tengah semester, penilaian hasil belajar, libur sekolah, hari libur pada bulan ramadhan.
Bagi satuan pendidikan satuan pendidikan yang masih menggunakan Kurikulum 2006, jumlah minggu efektif pertahun sebanyak 34-38 minggu. Masing-masing semester jumlah minggu efektifnya berkisar antara 17 – 19 minggu. Sedangkan bagi satuan pendidikan satuan pendidikan yang seudah menggunakan Kurikulum 2013, jumlah minggu efektif minimal 36 minggu. Dengan rincian semester ganjil paling sedikit 18 minggu, dan semester genap paling sedikit 14 minggu.
Dalam penyelenggaraan pembelajaran, satuan pendidikan dapat menentukan jumlah hari belajar sebanyak lima atau enam hari perminggu. Jumlah hari belajar efektif fakultatif dalam satu tahun pelajaran sebanyak 3 hari. Dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 ini juga dijelaskan apa yang harus dilakukan oleh kepala sekolah dan guru pada awal tahun dan guru pada awal semester.
Kalender Pendidikan resmi Tahun Pelajaran 2018/2019 dapat didownload melalui tautan berikut ini:
- Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun 2018/2019
- Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018/2019
- Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun 2018/2019
- Kalender Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018/2019
- Kalender Pendidikan Provinsi Yogyakarta Tahun 2018/2019
Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menentukan jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing. Hal-hal yang harus diperhatikan pada awal tahun pelajaran adalah Penerimaan Peserta Didik Baru, pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran. Kepala Sekolah berkewajiban membuat program Program Kerja Sekolah dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Sedangkan kewajiban guru membuat Program Tahunan dan Semester dan Program Kegiatan Pembelajaran. Sumber http://www.sekolahdasar.net/