Unduh Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018 Jenjang MI, MTs, MA, MAK Terbaru

Juknis PPDB Madrasah 2018 Jenjang MI, MTs, MA, MAK (KEMENAG) - Rekan-rekan semua kali admin membagikan informasi mengenai Juknis PPDB Madrasah 2018/2019 Jenjang MI, MTs, MA, MAK (KEMENAG). Pada petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) Raudhatul Arhfa, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah tahun 2018 telak dilaksanakan melalui keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018 Tanggal 24 Januari 2018.



Juknis PPDB Madrasah 2018 Jenjang MI, MTs, MA, MAK (KEMENAG)/Juknis PPDB Madrasah 2018/2019 format PDF dapat rekan-rekan semua Unduh pada link yang kami sudah sediakan, dan bisa rekan-rekan Unduh secara gratis. 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 481 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU RAUDHATUL ATHFAL, MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH TSANAWIYAH, MADRASAH ALIYAH, DAN MADRASAH ALIYAH KEJURUAN



TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring atau secara luring. 
  2. RA dan Madrasah melaksanakan PPDB pada bulan Februari sampai dengan bulan Juli setiap tahun. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah Unggulan akan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat. 
  3. Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan: a. persyaratan; b. sistem seleksi; c. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar; d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi). 
  4. Khusus Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dilaksanakan secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Pembiayaan Juknis PPDB Madrasah 2018/2019
  1. Pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik; 
  2. Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada anggaran BOS sebagaimana tercantum dalam anggara DIPA pada tahun anggaran berjalan.

Itulah penjelasan singkat mengenai Juknis PPDB Madrasah 2018 Jenjang MI, MTs, MA, MAK (KEMENAG)/Juknis PPDB Madrasah 2018/2019 yang dapat kami berikan, lebih jelasnya lagi silahkan Unduh Juknis PPDB Madrasah tahun 2018 di bawah ini :

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel