PEDOMAN UMUM, PROGRAM PKB TAHUN 2018 Terbaru..
Saturday, June 30, 2018
Edit
SekolahSD.com, Guru sebagai pendidik pada jenjang satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan peserta didik sehinggga menjadi determinan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Pentingnya peran yang guru dalam pendidikan diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Idonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik.
Untuk merealisasikan amanah Undang-Undang sebagaimana dimaksud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan program peningkatan kompetensi bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat. Untuk melaksankan program tersebut, pemetaan kompetensi telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun 2015 di seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui kondisi objektif guru dan kebutuhan peningkatan kompetensinya.
Pada tahun 2006, Direktorat jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Pengembangan Program program untuk memfasilitasi peningkatan kompetensi guru berdasarkan hasil UKG 2015 yang disebut dengan Program Peningkatan Kompetensi Guru dan Pembelajar dengan target capaian nilai rata-rata nasional yaitu 65. Jumlah guru yang telah mengikuti Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar pada tahun 2016 sebanyak 427.189 orang atau 15,82% dari 2.699.516 orang guru. Persantase partisipasi dalam peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar sebesar 15,82% memang belum menggambarkan populasi guru secara utuh, namun dapat memberikan sekilas gambaran mengenai hasil fasilitasi yang diberikan kepada guru dalam Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar. Program peningatan kompetensi guru tersebut dilanjutkan pada tahun 2017 melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Rata-rata hasil UKG pada tahun 2015, UKG 2017 untuk setiap jenjang pendidikan, secara umum digambarkan pada tabel dibawah ini:
Pada tahun 2006, Direktorat jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Pengembangan Program program untuk memfasilitasi peningkatan kompetensi guru berdasarkan hasil UKG 2015 yang disebut dengan Program Peningkatan Kompetensi Guru dan Pembelajar dengan target capaian nilai rata-rata nasional yaitu 65. Jumlah guru yang telah mengikuti Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar pada tahun 2016 sebanyak 427.189 orang atau 15,82% dari 2.699.516 orang guru. Persantase partisipasi dalam peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar sebesar 15,82% memang belum menggambarkan populasi guru secara utuh, namun dapat memberikan sekilas gambaran mengenai hasil fasilitasi yang diberikan kepada guru dalam Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar. Program peningatan kompetensi guru tersebut dilanjutkan pada tahun 2017 melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Rata-rata hasil UKG pada tahun 2015, UKG 2017 untuk setiap jenjang pendidikan, secara umum digambarkan pada tabel dibawah ini:
Berdasarkan data tersebut diatas terlihat bahwa program kompetensi guru yang diselenggarakan oleh Ditjen GTK dalam bentuk Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar pada tahun 2016 dan dilanjutkan dengan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada tahun 2017 memberikan dampak signifikan yang ditunjukkan dengan kenaikan hasil UKG melalui tes akhir pada tahun 2017.
Kebijakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Sebagai agen pembelajaran, guru dituntut untuk meningkatkan keprofesiannya secara terus menerus melalui berbagai upaya antara lain melalui pelatihan, kegiatan karya tulis ilmiah, dan kegiatan keprofesianalan lainnya. Di samping itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, guru dipersyaratkan melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan agar dapat naik pangkat ke jenjang berikutnya.
Pegembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan harus dilakukan berdasarkan kebutuhan guru yang bersangkutan. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar profesi guru. Hal ini nantinya juga sekaligus berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fugsional guru. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dapat dilakukan melalui pengembangan diri, publikasi dan karya inovatif.
Pengembangan diri merupakan upaya-upaya yang dilakukan oleh seorang guru dalam rangka meningkatkan profesionalitasnya. kegiatan pengembangan diri ini dimaksudkan agar guru mampu mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi guru yang mencakup: Kompetensi Kepribadian, sosial, pedagogik dan proofesianl, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional. Dengan demikian guru diharapkan dapat melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbing, termasuk pula dalam melaksanakan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah secara profesional. Kegiatan pengembangan dir idapat berbentuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional atau mengikuti kegiatan kolektif guru.
Nah, itulah sedikit kutipan dari Pedoman Umum, Program PKB Tahun 2018 terbaru. selengkapnya untuk mengetahui lebih mateng lagi silahkan Bapak Ibu Guru mengunduh Pedoman Umum Progrm PKB tahun 2018 pada link dibawah ini:
Kebijakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Sebagai agen pembelajaran, guru dituntut untuk meningkatkan keprofesiannya secara terus menerus melalui berbagai upaya antara lain melalui pelatihan, kegiatan karya tulis ilmiah, dan kegiatan keprofesianalan lainnya. Di samping itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, guru dipersyaratkan melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan agar dapat naik pangkat ke jenjang berikutnya.
Pegembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan harus dilakukan berdasarkan kebutuhan guru yang bersangkutan. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar profesi guru. Hal ini nantinya juga sekaligus berimplikasi pada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fugsional guru. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dapat dilakukan melalui pengembangan diri, publikasi dan karya inovatif.
Pengembangan diri merupakan upaya-upaya yang dilakukan oleh seorang guru dalam rangka meningkatkan profesionalitasnya. kegiatan pengembangan diri ini dimaksudkan agar guru mampu mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi guru yang mencakup: Kompetensi Kepribadian, sosial, pedagogik dan proofesianl, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional. Dengan demikian guru diharapkan dapat melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbing, termasuk pula dalam melaksanakan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah secara profesional. Kegiatan pengembangan dir idapat berbentuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional atau mengikuti kegiatan kolektif guru.
Nah, itulah sedikit kutipan dari Pedoman Umum, Program PKB Tahun 2018 terbaru. selengkapnya untuk mengetahui lebih mateng lagi silahkan Bapak Ibu Guru mengunduh Pedoman Umum Progrm PKB tahun 2018 pada link dibawah ini:
Demikian yang dapat kami bagikan pada artikel kali ini semoga bermanfaat ya jangan lupa share..