Aplikasi Pengolah Nilai dan Cetak Ijazah SD 2018

Aplikasi Pengolah Nilai dan Cetak Ijazah SD  Aplikasi Pengolah Nilai dan Cetak Ijazah SD 2018
Download aplikasi untuk mengolah nilai dan cetak ijazah tingkat Sekolah Dasar (SD) tahun 2018.
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di tahun pelajaran 2017/2018 melaksanakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai ganti dari Ujian Sekolah (US) bagi siswa kelas 6 SD. Untuk mengolah nilai dan cetak ijazah SD tahun pelajaran 2017/2018 dapat menggunakan aplikasi ini.

Guru kelas 6 akan melakukan akumulasi data nilai akhir, gabungan nilai rata-rata rapor dengan nilai USBN yang perbandingannya ditentukan oleh dinas pendidikan provinsi. Aplikasi pengolah nilai dan cetak ijazah tahun 2018 ini menjadikan bagian yang penting dan memudahkan bagi guru kelas 6.

Ijazah SD tahun 2018 memiliki dua halaman yaitu halaman depan berisi data nama Kepala Sekolah, nama siswa, orang tua, tanggal lahir, pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah, dan sebagainya. Sedangkan halaman belakang ijazah memuat nilai siswa, dan identitas siswa.

Aplikasi pengolah nilai dan cetak ijazah SD tahun pelajaran 2017/2018 ini dapat dioperasikan dengan mudah. Aplikasi pengolah nilai dan cetak ijazah SD dengan format .xls tersebut dapat didownload melalui tautan berikut ini:


Petunjuk teknis penulisan ijazah atau pedoman pengisian blangko ijazah SD tahun pelajaran 2017/2018 telah dirilis oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud. Juknis tersebut berisi petunjuk umum dan petunjuk khusus sebagai acuan penulisan ijazah untuk tingkat SD.

Baca: Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD Tahun 2018

Terdapat tiga jenis ijazah yaitu; ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, yang menggunakan Kurikulum 2013, dan ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan ijazah tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan kode blangko yang terletak di halaman muka.

Pengisian nilai rata-rata rapor untuk tingkat SD diambil dari rata-rata nilai semester 7, 8, 9, 10, dan 11. Gabungan nilai rata-rata rapor dengan nilai ujian sekolah berstandar nasional yang perbandingannya ditentukan oleh dinas pendidikan provinsi. Kelulusan dan kriteria kelulusan peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru
Sumber http://www.sekolahdasar.net/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel