TPG 2018 Cair Sesuai PMK Nomor 50/PMK.07/2017

 dilakukan dalam empat tahap selama setahun TPG 2018 Cair Sesuai PMK Nomor 50/PMK.07/2017
Pencairan TPG tahun 2018 dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan. 
Seluruh guru yang telah lulus sertifikasi profesi, baik PNS maupun non-PNS berhak atas tunjangan profesi guru (TPG). Demikian pula, guru-guru yang bertugas di daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar). Pencairan TPG tahun 2018 dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan. Dasar pembayaran tunjangan profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.

Proses pencairan TPG melalui berbagai tahap pengusulan dan validasi. Langkah pertama, pengisian data guru melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) sebagai wadah besar semua data pendidik. Dapodik dimaanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan digunakan dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Para guru yang telah menerima SKTP tidak serta merta menjadi penerima tunjangan profesi.Menurut Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Hamid Muhammad, SKTP memang menjadi salah satu pertanda bahwa guru memang berhak atas tunjangan profesi. Namun, bila guru tidak mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan, maka dia tak berhak mendapatkan TPG.

Bagi guru PNS pemerintah daerah, alokasi dana tunjangan sertifikasi guru ini sudah tersedia di kas daerah sejak awal tahun anggaran. Besarnya sesuai dengan usulan yang diajukan pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Selanjutnya, Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, mentransfer dana tersebut ke kas pemerintah daerah masing-masing.

Sementara itu, pembayaran TPG bagi guru bukan PNS masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Oleh karenanya, dana tunjangan akan langsung dikirim Kemendikbud ke rekening masing-masing guru.

“Apabila para guru bukan PNS sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan,” kata Hamid yang kutip dari Kompas (16/04/18).

Pemerintah daerah tingkat provinsi mau pun kabupaten/kota perlu memastikan bahwa data yang dimasukkan ke dalam DAPODIK sesuai dengan data riil di lapangan. Untuk itu, pemerintah daerah berkewajiban melakukakan validasi keakuratan data guru setelah SKTP diterbitkan. Bila telah sesuai, maka penyaluran tunjangan profesi guru bisa dilakukan.
Sumber http://www.sekolahdasar.net/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel