Waktu Pendaftaran Pretest PPG 2018 Diperpanjang

Surat edaran terkait pendaftaran pretest calon peserta Pendidikan Profesi Guru  Waktu Pendaftaran Pretest PPG 2018 Diperpanjang
Surat edaran terkait pendaftaran pretest calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2018.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperpanjang pendaftaran pretest calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG). Hal ini diketahui dari surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Perpanjangan Batas Waktu Pendaftaran Pretest PPG dalam jabatan tahun 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas pendidikan di seluruh Indonesia.

Baca: Soal dan Kunci Jawaban Pretest PPG untuk Guru SD

Dengan mempertimbangkan progress pendaftaran pretest calon peserta PPG sampai dengan akhir bulan Februari 2018 bahwa jumlah guru yang mendaftar belum mencapai target yang diharapkan hubungan dengan hal tersebut disampaikan bahwa waktu pendaftaran calon peserta PPG dalam jabatan diperpanjang sesuai jadwal sebagai berikut:


  • Pendaftaran calon peserta pretest PPG dalam jabatan berakhir tanggal 31 Maret 2018.
  • Verifikasi dan validasi linearitas antara bidang studi berbeda dengan ijazah S1 di 4 berakhir tanggal 6 April 2018.
  • Penempatan calon peserta pretest PPG dalam jabatan ke TUK (Tempat Ujian Kompetensi) tanggal 9 sampai 13 April 2018.
  • Cetak kartu calon peserta pretest PPG dalam jabatan tanggal 16 sampai 20 April 2018.
  • Pelaksanaan pretest PPG dalam jabatan dibuka tanggal 2 sampai 15 Mei 2018.


PPG dibuka dan ditawarkan kepada seluruh guru yang berminat mengikutinya kecuali bagi guru yang telah lulus pretest PPG 2017 lalu. Terdapat dua kondisi dimana guru dapat mengajukan diri untuk mengikuti program PPG ini, yaitu bagi guru yang tidak lulus pretest pada PPG 2017 dan bagi guru yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta PPG pada tahun 2018.

Segera cek melalui akun SİM PKB (https://app.simpkb.id/) untuk memastikan bahwa Anda termasuk dalam daftar Nominasi calon peserta PPG 2018. Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK Anda berdasarkan database Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, apakah Anda termasuk dalam daftar nominasi calon peserta program tersebut atau tidak.
Sumber http://www.sekolahdasar.net/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel