Contoh Kode Etik sekolah Guru Dan Siswa

Contoh Kode Etik sekolah Guru Dan Siswa

Dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan penilaian masyarakat terhadap suatu sekolah atau lembaga pendidikan lainnya, Guru, dan Siswa. Sebuah lembaga pendidikan ( sekolah ) harus selalu menjaga dan meningkatkan kepatuhan terhadap Kode Etik yang ada di sekolah tersebut.  Sehingga tercipta suatu sekolah yang aman, nyaman, indah, menyenangkan dan prestasi yang baik.
 Dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan penilaian masyarakat terhadap suatu sekolah ata Contoh Kode Etik sekolah Guru Dan Siswa
Berikut contoh Kode Etik yang ada di sekolah atau lembaga pendidikan lainnya:

KODE ETIK SEKOLAH
SD NEGERI .............
UPTD DISDIK UNIT KECAMATAN .........
KABUPATEN ...........

A. Kode Etik Umum:
1. Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan melaksanakan perintah agama dan meninggalkan yang dilarangnya

2.  Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen) sebagai dasar Negara dan falsafah bangsa pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Berakhlak mulia; berbudi pekerti luhur, bersikap sopan, bertutur kata lemah lembut, bertindak tegas, suka menolong, penyantun.

4. Patuh dan taat pada peraturan dan perundang-undangan, serta norma-norma yang berlaku, dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.

5.  Mengutamakan kepentingan tugas professional dari kepentingan pribadi/golongan dalam mengabdi kepada Negara.

6. Mengembangkan budaya daerah Minangkabau dan budaya Nasional, serta selektif menerima budaya asing.

7.  Berupaya mengembangkan potensi diri yang dimiliki secara aktif, kreatif, inovatif, adaptif dan partisipatif.

8. Bersifat jujur dan setia,  menepati janji yang diikrarkan, ikhlas dalam bekerja, sopan serta santun dalam bersikap, berjiwa sosial.

9. Memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, kecerdasan sosial, kecerdasan spiritual, yang seimbang.

10 Peduli terhadap lingkungan hidup serta menjaga kelestariannya dalam upaya menjaga keharmonisan lingkungan alam dengan manusia.

11. Senantiasa menjadi teladan di lingkungan sekolah dan di lingkungan masyarakat, serta dalam hubungan internasional.

12. Berupaya memberikan pencitraan terhadap sekolah dengan meningkatkan prestasi dan prestise serta nama baik sekolah.

13. Memamfaatkan seoptimal mungkin sarana dan prasarana sekolah untuk kepentingan pembelajaran serta menjaganya dengan baik.


B. Kode Etik Khusus:
1. Berpakain seragam sekolah yang bersih, rapih dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

H a r i PNS/CPNS     Murid                    Keterangan
S e n i n         PSH             PUTIH MERAH
S e l a s a         LURIK     PUTIH MERAH
R a b u BATIK ....     SERAGAM SEKOLAH
K a m i s         BATIK NASIONAL   SERAGAM SEKOLAH
J u m a t         PRAMUKA     PRAMUKA
Sabtu PGRI     PRAMUKA


2. Bagi yang berhalangan hadir harus memberitahu ke sekolah melalui surat/E-mail kepada pimpinan sekolah. Ketidak hadiran karena sakit lebih dari 3 hari dilengkapi dengan surat keterangan dokter pemerintah.

3.  Berhalangan melaksanakan tugas karena alasan ditimpa musibah, kematian, bencana alam, diberikan izin maksimal 3 hari kerja dan dapat diperpanjang 3 hari berikutnya jika kategori hal diatas digolongkan berat.

4.  Ketidak hadiran dalam kegiatan tertentu yang diadakan oleh sekolah, maka yang tidak hadir diharuskan menggantikan jamnya dengan kegiatan yang relevan sejumlah lamanya waktu kegiatan yang diadakan.

5.  Sewaktu jam kerja tidak boleh menerima tamu di tempat kerja, dan tamu boleh dilayani diruang tamu pada waktu tidak sedang melaksanakan pekerjaan, dengan lama pelayanan maksimal 15 menit.

6.  Kegiatan suka duka (sosial) atas nama sekolah, hanya berlaku terhadap: pribadi yang bersangkutan, suami/istri, anak kandung, orang tua dari suami/isteri, dengan melakukan kunjungan rumah dan memberikan sumbangan sesuai kesepakatan.

7. Patuh dan taat pada kode etik sekolah sebagai mana tertera diatas (poin 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7) dan  dapat menjaga kerahasiaan sekolah serta nama baik sekolah dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah.


KODE ETIK SEKOLAH
GURU SD NEGERI ...........
UPTD DISDIK UNIT KECAMATAN ..........
KABUPATEN .........

1. Guru membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia yang ber-Pancasila:
a.  Guru menghormati hak individu dan kepribadian anak didiknya masing- masing
b.  Guru berusaha mensukseskan pendidikan yang serasi (jasmaniyah dan rohaniyah) anak didik
c.  Guru harus menghayati dan mengamalkan Pancasila
d. Guru  bersunguh-sunguh mengintensifkan Pendidikan Moral Pancasila bagi anak didiknya
e.  Guru melatih dalam memecahkan masalah-masalah dan membina daya kresai anak didiknya
f.  Guru membantu sekolah dalam menanamkan pengetahuan keterampilan kepada anak didik.

2. Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing :
a.    Guru menghargai, memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak didiknya masing-masing
b.  Guru hendaknya luwes didalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik
c.    Guru memberi pelajaran di dalam dan di luar sekolah berdasarkan kurikulum tanpa membeda-bedakan jenis dan posisi orang tua muridnya.
3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalah gunaan kewenangan:
a.    Komunikasi Guru dan anak didik didalam dan diluar sekolah dilandaskan rasa kasih sayang
b.  Untuk berhasilnya pendidikan, maka Guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakang keluarganya masing-masing.
c.  Komunikasi Guru ini hanya diadakan semata-mata untuk kepentingan pendidikan anak didik.

4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik:
a.  Guru menciptakan suasana kondusif sehingga anak didik betah berada dan belajar di sekolah
b. Guru menciptakan hubungan baik dengan orang tua murid sehingga terjalin komunikasi.
c.  Guru senantiasa menerima dengan lapang dada setiap kritik membangun yang disampaikan orang tua murid/ masyarakat terhadap kehidupan sekolahnya.

5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan:
a.  Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat sekitarrnya, sehingga sekolah tersebut turut berfungsi sebagai pusat pembinaan.
b. Guru turut menyebarkan program-progaram pendidikan dan kebudayaan kepada masyarakat
c.  Guru memperluas pengetahuan masyarakat mengenai profesi keguruan
d.  Guru harus berperan agar dirinya dan sekolahnya dapat berfungsi sebagai unsur pembaru bagi kehidupan dan kemajuan daerahnya.
e. Guru turut bersama-sama masyarakat sekitarnya didalam berbagai aktifitas
f.  Guru menusahakan terciptanya kerjasama yang sebaik-bainya antara sekolah, orang tua murid, dan masyarakat bagi kesempurnaan usaha pendidikan atas dasar kesadaran bahwa pendidikan merupakan tangung jawab bersama antara pemerintah, orang tua murid dan masyarakat.

6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya, dengan cara:
a. Melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi
b.  Membaca buku-buku yang relevan dengan ilmu pengetahuaan pendidikan
c.  Mengikuti, seminar, terakan koperasi, dan  pertemuan pendidikan lainnya
d.  Mengikuti seminar,lokakarya, penataran, workshop
e.  Mengikuti KKG dan MGMP mata pelajaran yang diembaannya
f.    Mengadakan kegiatan-kegiatan penelitian.

7. Guru selalu bicara, bersikap,  bertindak, berkepribadian sesuai dengan martabat profesinya;
a. Mendidik anak didik dengan cinta dan kasih sayang
b. Membimbing anak didik dengan terarah dan telaten
c. Melatih anak didik sesuai dengan minat dan bakatnya
d.  Mengembangkan kepribadian anak didik sesuai usianya
e.  Mengajar anak didik dengan tidak pilih kasih
f.    Memperhatikan dan mengawasi anak didik disekolah.
g.  Mengenal latar belakang keluarga anak didik
h.  Mengetahui lingkungan hidup anak didik.

8. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan.
a.  Guru senantiasa saling bertukar informasi pendapat, saling menasehatri dan Bantu-membantu satu sama lainnya, baik dalam hubungan kepentingan pribadi maupun dalam menuaikan tugas profgesinya
b.  Guru tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik rekan-rekan seprofesinya dan menunjang martabat guru baik secara keseluruhan maupun pribadi

9. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya:
a.  Guru menjadi anggota dan membantu organisasi Guru yang bermaksud membina profesi dan pendidikan pada umumnya
b.  Guru senantiasa berusaha bagi peningkatan persatuan diantara sesama pendidik.
c.  Guru senantiasa berusaha agar menghindarkan diri dari sikap-sikap ucapan, dan tindakan yang merugikan organisasi

10. Guru melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan pemerintah dibidang pendidikan:
a.  Guru senantiasa tunduk terhadap kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan pemerintah
b.  Guru melakukan tugas profesinya dengan disiplin dan rasa pengabdian
c. Guru berusaha membantu menyebarkan kebijak sanaan dan program pemerintah dalam bidang pendidikan kepada orang tua murid dan masyarakat sekitarnya
d. Guru berusaha menunjang terciptanya kepemimpinan pendidikan dilingkungan atau didaerahnya sebaik-baiknya.

11. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian:
a. Wajib menjadi anggota organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia
b.  Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan oleh organisasi PGRI
c.  Menjaga nama baik organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia
d. Melaksanakan kode etik guru secara konsekwen dan konsisten
e.  Tidak menjadi salah satu anggota partai politik dan anderbownya.

12. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan:
a. Menjalin hubungan kekeluargaan dengan orang tua murid
b. Menerima kritik dan saran dari orang tua murid
c.  Bersikap demokratis dalam berpendapat dan menerima pendapat.
d.  Menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar sekolah.
e.  Bekerjasama dengan masyarakat lingkungan sekolah.

13. Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan:
a. Patuh dan taat kepada pemerintah pusat maupun daerah.
b.  Melaksanakan program pemerintah bidang pendidikan.
c.  Bersama pemerintah beruapaya meningkatkan mutu pendidikan.
d.  Memberikan sumbangan fikiran bidang pendidikan kepada pemerintah
e. Loyal kepada atasan pengambil kebijakan/keputusan.
       
14. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial:
a. Hubungan kerjasama yang baik antar guru di sekolah
b.  Wajib menjadi anggota organisasi professi keguruan
c.  Melakukan interaksi sosial dan kesetiakawanan yang harmonis
d.  Kepedulian sosial terhadap sesama dan terhadap masyarakat
e. Berpartisipasi terhadap kegiatan suka duka yang diadakan sekolah
f.  Musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah.

15. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan:
a. Mendapatkan informasi tentang anak didik dari warga sekolah
b. Memperoleh imformasi mengenai anak didik dari orang tua
c.  Memanggil orang tua untuk berdiskusi tentang perkembangan anaknya
d. Mengolah data dan imformasi tentang anak didik
e.  Menjadikan data dan imformasi sebagai bahan bimbingan dan pembinaan
f.    Membimbing dan membina anak didik secara konsisten.

16. Guru rnenciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya PBM.
a. Wajib menggunakan sumber belajar seoptimal mungkin
b.  Memberi kesempatan yang sama kepada anak didik untuk bermain
c.  Mempersiapkan media dan alat praga untuk pembelajaran
d.  Menciptakan suasana kelas yang dinamis dalam pembelajaran
e.  Melaksanakan pembelajaran; aktif, inovatif, kreatif, menyenangkan.

17. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
a.  Memprogramkan pembelajaran berorientasikan peningkatan mutu pembelajaran
b. Berperan serta malaksanakan manajemen peningkatan mutu berbasis kelas
c.  Menguasai minimal dua bahasa (bilingual) untuk pembelajaran
d.  Menguasai teknologi imformasi dan komunikasi untuk pembelajaran
e. Melakukan pengembangan diri secara mandiri dan kelembagaan.
f.    Mengupayakan terciptanya sekolah berwawasan lingkungan yang sehat
g.  Berperan aktif mewujudkan sekolah bermutu berstandar internasional.

18. Guru selalu setia dan menepati janji, serta melaksanakan kode etik guru dengan konsekwen dan konsisten.
a. Kesetiakawanan dalam  mengembankan tugas dan professi guru
b.  Selalu menepati janji yang telah diikrarkan atau diucapkannya
c. Menghindarkan diri dari hal-hal yang dapat merusak citra guru
d. Berhati mulia, penyabar, penolong, ikhlas dalam menjalankan profesi guru.
e.  Melaksanakan kode etik secara kontinu, dengan kesadaran dan tanggung jawab.

                                                                                      .........., 1 juli 2017
                                                                                             Kepala Sekolah
   


   
                                                                              ......................
                                                                                      NIP. ...................


Sumber https://www.anekapendidikan.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel